MITIGASI PERMASALAHAN RUMAH NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL

Authors

  • Taswin Taswin Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan – BRIN
  • Arywarti Marganingsih Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan – BRIN
  • Siti Kholiyah Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan – BRIN
  • Enggar Giri Pambudi Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan – BRIN

Keywords:

management, state residence, mitigation, orderly, accountable

Abstract

Provisions for the management of state houses are regulated by laws and regulations, ranging from laws and regulations to ministerial regulations. However, in the implementation of state houses management, there are still issues that do not comply with these provisions, including physical, administrative, and legal issues. The method or approach used is a scientific study of these issues using a statutory regulatory approach. Efforts to mitigate these issues to support the realization of orderly physical, administrative, legal, targeted, and accountable state houses management can be carried out by strengthening the legal basis through the development of internal regulations, increasing legal awareness among stakeholders, law enforcement, increased supervision and control of state assets for retired or transferred employees, and enhanced coordination with relevant ministries.

References

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang_Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PKM.05/2020 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik.

Abdul Choliq, 2025, Rumah Dinas, Artikel Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra Barat, dan Kepulauan Riau.

Nia Kurniati, 2018, Pengalihan Hak Rumah Negara Kepada Pegawai Negeri Dalam Penerapan Hukum Sewa Beli, Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 2, Nomor 2, Maret 2018.

Tim JDIH BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, 2017, Tinjauan Yuridis Atas Pengertian dan Golongan Rumah Negara.

Downloads

Published

2025-08-11

Issue

Section

Articles